Puasa (shoum atau shiyam) memiliki arti secara bahasa dan syara, arti puasa secara bahasa sendiri ialah menahan, entah itu menahan dari hal apapun sudah di anggap puasa, akan tetapi definisi ini di nilai terlalu universal sehingga tidak di perhitungkan dan di pakai oleh kalangan ulama
Sementara arti puasa di tinjau dari segi syara' merupakan menahan diri dari berbagai hal yang bisa mengakibatkan batal dan hilangnya pahala puasa, bagi orang yang berpuasa di tuntut untuk menahan semua perkara yang bisa membatalkan dan hilangnya pahala puasa terhitung mulai waktu imsak tiba sampai terbenamnya matahari
Lalu apa saja hal yang bisa membatalkan dan hilangnya pahala puasa...?
Untuk jawabanya yuk simak terus pembahasan di bawah ini...... !
Di dalam beberapa sumber yang ada sebenarnya banyak sekali hal-hal yang bisa membatalkan puasa, namun hanya dua poin (makan dan minum) yang bisa di sebutkan karna keduanya masih ada kaitanya dengan judul di atas
Bagi orang yang berpuasa sudah menjadi hal yang wajar jika mengalami rasa lapar dan dahaga apa lagi jika cuaca di siang hari terik matahari sangat panas di tambah lagi melakukan aktifitas di siang hari, namun di tuntut untuk menahannya selama tidak menimbulkan bahaya bagi nya
Lalu bagaimana dengan ibu hamil dan menyusui yang khawatir terhadap dirinya dan juga anaknya jika tidak ada asupan nutrisi yang masuk selama satu hari..?
Di terangkan di berbagai sumber dalam permasalahan makan dan minum yang merupakan sumber utama pemasok tenaga dan kekuatan bagi tubuh , tidak berpuasa di perbolehkan bagi kedua nya demi menjaga kesetabilan anak nya yang lebih penting di bandingkan berpuasa jika menimbulkan efek negatif bagi anaknya ,
Karna puasa sendiri merupakan kewajiban muqoyyad yang bisa di ganti di waktu yang lain jika terdapat udzur, sementara menjaga keberlangsungan hidup adalah kewajiban yang tidak bisa di tolerir.
Bagi ibu hamil dan menyusui, jika kekhawatiranya hanya pada dirinya maka baginya di perbolehkan tidak berpuasa dan wajib qodho
Sementara jika khawatir akan berdampak pada dirinya dan juga calon anaknya, seperti akan terjadi sakit pada si bayi jika tidak di berikan asi dan juga khawatir akan mengalami gangguan pada janinya, maka baginya boleh untuk tidak berpuasa dan wajib qodho serta membayar fidyah dengan perincian satu hari satu mud
Lalu timbul permasalahan apakah hal itu juga terlaku bagi wanita hamil di luar nikah yang telah melanggar syariat, apakah syariat memberikan keringanan bagi orang yang telah melanggar aturan nya ....?
Di lansir dari keterangan yang terdapat dalam kitab ianathutholibin bahwa ketentuan di atas juga berlaku bagi wanita hamil meskipun dari hasil perzinahan, ketentuan ini bukan di landasi dari segi perbuatanya yang di anggap sudah melanggar syariat, namun hal ini di landasi karna untuk menjaga keberlangsungan hidup nya si bayi yang merupakan hak yang harus kita penuhi
Sumber:
a.Kitab ianathutholibin, hal: 241, juz 2,DKI
b.Kitab tausyekh ala Ibni qosim, hal:182-183 DKI
Sekian terima kasih.....
Semoga bisa bermanfaat bagi teman-teman semuanya.... Amiiinnn