Bolehkah Berpuasa Setelah Nisfu Sya'ban

Benarkah puasa senin kamis dan qodlo romadhon tidak di perbolehkan jika di lakukan setelah Nisfu Sya'ban
Bagi sebagian orang ketika rutinitas yang di jalankan selama berbulan - bulan bahkan bertahun-tahun tiba- tiba ada sesuatu yang menghalangi bahkan ada yang melarang untuk meneruskan tentu ini merupakan suatu permasalahan yang sangat besar dan harus segera mungkin untuk di pecahakan 

Seperti hal nya orang yang sudah terbiasa melakukan rutinitas ibadah puasa sunah baik yang berskala mingguan seperti puasa di setiap hari senin dan kamis ataupun yang berskala bulanan seperti puasa di setiap ayyamul bidh

Problem semacam ini akan terus terjadi setelah memasuki pertengahan bulan sya'ban karna dalam keterangan satu hadits di temukan adanya aturan yang melarang mengerjakan ibadah puasa setelah pertengahan sya'ban sebagai mana keterangan di bawah ini 

"اذا إنتصف شعبان فلا تصوموا "

Menanggapi hadits di atas secara status terjadi perkhilafan di kalangan para ulama ada yang mengkategorikan hadits tersebut hasan dan juga shohih sebagian mana yang di ungkapan oleh atturmudzi

Sementara imam Ahmad mengkategorikan hadits tersebut syadz karna bertentangan dengan hadits abi Hurairoh bahwa Nabi SAW bersabda : janganlah berpuasa satu hari atau dua hari sebelum bulan Romadhon"

Hadits abu Hurairah di atas kalau melihat dari sisi mafhumnya di perbolehkan untuk berpuasa maksimal 3 hari sebelum Romadhon , adanya larangan berpuasa satu hari dan dua hari sebelum Romadhon karna untuk mengantisipasi terjadinya yaumus syak . 

Dalam keterangan Kitab Fathul mu'in ala syarhi qurrotil a'in bi muhimmati diin di situ di jelaskan secara gamblang terkait hadits di atas, melihat teks yang ada hadits tersebut masih bersifat umum maka perlu ada nya suatu pengkhususan 

Keterangan keharaman berpuasa setelah separuh bulan sya'ban itu hanya di peruntukan bagi sesorang yang sama sekali sebelum nya tidak pernah berpuasa atau tidak memiliki rutinitas dan tanggungan puasa 

Hukum haram berpuasa setelah separuh bulan sya'ban itu tidak berlaku bagi orang yang memiliki kriteria di bawah ini 

a. Meneruskan puasa di hari sebelum nya 

Seperti orang yang berpuasa pada hari ke 15 sya'ban dan itu berlanjut sampai akhir bulan 

b. Sudah menjadi rutinitas 

Seperti hal nya seseorang yang memiliki rutinitas berpuasa di setiap hari senin dan kamis tetap di perbolehkan untuk meneruskan rutinitas nya setelah separuh bulan sya'ban 

c. Berbentuk qodho, nadzar atau kafarat

Bagi orang yang belum menyelesaikan tanggungan Romadhon di tahun lalu , nadzar atau kafarat yang belum terlaksana tetap di perbolehkan untuk mengganti dan menebus nya setelah separuh bulan sya'ban. 

Sekian terimakasih mudah- mudah an bisa memberikan manfaat bagi semua nya... 

Amiinn......

Posting Komentar