Kali ini santrimengaji akan membahas tentang hal-hal yang berkaitan dengan wudlu, pada sub sebelumnya sudah kami bahas tentang bagaimana hukum mengusap air wudlu mengugunakan handuk atau sejenisnya sehabis wudlu
Bagi yang belum mengetahui atau membaca bagaimana hukum nya
Silahkan klik Link
Saya harap teman-teman buka dulu link di atas sebelum baca artikel ini, agar lebih lengkap dan bisa menambah wawasan teman-teman seputar agama, apa lagi hal yang sering di lakukan setiap hari, saya kira sudah menjadi kebutuhan primer bagi umat islam untuk mengetahui hal tersebut
Pada kesempatan kali ini, akan kami bahas tuntas tentang hal-hal yang bisa membatalkan wudlu, mengingat wudlu sendiri merupakan syarat utama ketika hendak melakukan sholat
Oleh karna itu, penting sekali mengetahui hal-hal yang dapat membatalkan wudlu, namun kami tidak membahas semua nya, akan tetapi hanya satu poin yg akan kami bahas, yaitu tentang berjabat tangan dengan mertua atau saudara ipar apakah bisa membatalkan wudlu?
Karna saya rasa permasalahan ini sering terjadi di kalangan keluarga dan masih banyak yang belum tau tentang status hukumnya
Untuk mengetahui bagaimana status hukumnya ? yuk simak penjelasan di bawah ini
Dalam permasalahan wudlu, ada beberapa ketentuan di antaranya adalah adanya hal -hal yang dapat membatalkan wudlu
Di antara hal-hal yang dapat membatalkan wudlu adalah bertemunya kulit laki -laki dan perempuan yang bukan mahram, lalu apakah mertua dan saudara ipar tergolong mahram ?
Mertua dan saudara ipar keduanya tergolong ke dalam mahram dari jalur mushoharoh (ikatan kekeluargaan dengan sebab nikah) namun terdapat sisi perbedaan di antara kedua ñya yaitu dari sifat status kemahramannya
Status kemahraman mertua bersifat selama -lama nya dalam artian meskipun anaknya sudah becerai atau meninggal, statusnya tetap menjadi mahram
Sementara status kemahraman saudara ipar tidak bersifat selama -lama nya, dalam artian jika saudaranya meninggal atau bercerai maka status kemahramanya sudah hilang
Sehingga jika berjabat tangan dengan mertua maka tidak membatalkan wudlu karna status kemahramanya bersifat abadi,
Sementara jika berjabat tangan dengan saudara ipar meskipun statusnya mahram tapi tetap membatalkan wudlu, kok bisa?
padahal termasuk mahram?
Memang saudara ipar tergolong mahram
namun status kemahramanya tidak bersifat selama -lama nya
Kesimpulan :
Dalam pembahasan hal yang dapat membatalkan wudlu di antaranya adalah tersentuhnya kulit laki-laki dan perempuan yang bukan mahram
Namun perlu di garis bawahi bahwa yang di maksud dengan mahram yang tidak membatalkan wudlu di sini adalah seorang yang haram untuk di nikahi yang bersifat selama -lama nya, kriteria mahram semacam itu lah yang tidak membatalkan wudlu
Referensi: kitab tausyeh ala Ibnu qosim karya Syekh Nawawi al bantani Hal: 40.DKI
Sekiaan Terima kasih
Semoga bisa bermanfaat bagi teman -teman semua.....
Amiiin ya robbal alamiin....