Menyisir Rambut Saat Haid



Kebersihan tubuh memang sangat penting sekali di lakukan demi menjaga kesehatan tubuh, seperti hal nya mencukur rambut , menyisir rambut , memotong kuku dll 

Namun hal itu apakah di perbolehkan ketika sedang dalam keadaan hadats besar... ? 

Di lansir dari keterangan di dalam kitab fathul mu'in beserta syarah nya kitab i'anathutholibin di terangkan bahwa 

 وينبغى أن لا يُزيلوا قبل الغُسل شِعرا او ظفرا وكذا دمّا، لأنّ ذالك يُردُّ فى الأ خرة 

Sebaiknya bagi orang yang sedang dalam keadaan junub yang belum sampai melakukan mandi , untuk tidak  menghilangkan rambut (memotong atau menyisir) , memotong kuku begitu juga darah, karna semua itu akan di kembalikan di akhirat kelak 

Dari keterangan di atas, hukum memotong kuku, menyisir rambut itu terdapat perbedaan hanya sebatas pada keutama'an saja  tidak sampai menyentuh ke ranah hukum haram ataupun wajib 

Menurut ulama tassawuf hujjatul islam imam ghozali menganjurkan agar tidak memotong kuku, dan menyisir rambut terlebih dahulu karna di khawatirkan akan ada rambut yang terlepas saat menyisir  selama masih dalam keadaan junub ataupun haid 

Agar ketika kita kembali menghadap sang Pencipta tubuh kita mulai ujung rambut sampai ujung kaki dalam keadaan suci semua tak tersisa sedikit pun tubuh yang tertinggal dalam keadaan tak suci 

Sementara menurut pandangan ulama fiqih  hal itu boleh -boleh saja di lakukan,  namun alangkah baiknya untuk menghindari hal tsb 

Sekian Terima kasih ..... 

Posting Komentar