Kebersihan tubuh memang sangat penting sekali di lakukan demi menjaga kesehatan tubuh, seperti hal nya mencukur rambut , menyisir rambut , memotong kuku dll
Namun hal itu apakah di perbolehkan ketika sedang dalam keadaan hadats besar... ?
Di lansir dari keterangan di dalam kitab fathul mu'in beserta syarah nya kitab i'anathutholibin di terangkan bahwa
وينبغى أن لا يُزيلوا قبل الغُسل شِعرا او ظفرا وكذا دمّا، لأنّ ذالك يُردُّ فى الأ خرة
Sebaiknya bagi orang yang sedang dalam keadaan junub yang belum sampai melakukan mandi , untuk tidak menghilangkan rambut (memotong atau menyisir) , memotong kuku begitu juga darah, karna semua itu akan di kembalikan di akhirat kelak
Dari keterangan di atas, hukum memotong kuku, menyisir rambut itu terdapat perbedaan hanya sebatas pada keutama'an saja tidak sampai menyentuh ke ranah hukum haram ataupun wajib
Menurut ulama tassawuf hujjatul islam imam ghozali menganjurkan agar tidak memotong kuku, dan menyisir rambut terlebih dahulu karna di khawatirkan akan ada rambut yang terlepas saat menyisir selama masih dalam keadaan junub ataupun haid
Agar ketika kita kembali menghadap sang Pencipta tubuh kita mulai ujung rambut sampai ujung kaki dalam keadaan suci semua tak tersisa sedikit pun tubuh yang tertinggal dalam keadaan tak suci
Sementara menurut pandangan ulama fiqih hal itu boleh -boleh saja di lakukan, namun alangkah baiknya untuk menghindari hal tsb
Sekian Terima kasih .....