Pahala Memberikan Pinjaman Lebih Besar Dari Pahala Shodaqoh

Dalam kitab Risalatul Mu'awanah di sebutkan bahwa pahala meminjamkan uang kepada orang lain yang membutuhkan mendapatkan pahala 8x lipat lebih besar d
                       picture from pixabay. com 

Kalimat Meminjamkan uang atau biasa di sebut dengan utang dapat di definisikan sebagai uang yang di pinjam dari orang lain atau lembaga tertentu untuk memenuhi kebutuhan nya atau kewajiban membayar kembali apa yang sudah di terima sesuai dengan nominalnya

Islam sendiri tidak melarang untuk melakukan transaksi meminjam karna mengingat kebutuhan selalu ada sementara uang yang di butuhkan terkadang tidak mencukupi oleh karna itu meminjam dapat di jadikan solutif untuk memenuhi kebutuhannya di waktu waktu sulit 

Apalagi di zaman yang serba digital seperti dewasa ini apalikasi - aplikasi yang memberikan penawaran terhadap pinjaman online ( Pinjol) bertebaran di medsos dan memberikan kemudahan untuk mencari pinjaman uang 

Namun melihat realita yang ada meskipun mudah untuk mencari pinjaman online banyak di antara mereka yang trauma terhadap layanan yang di berikan oleh pinjol di samping terdapat sebagian yang ilegal juga menerapkan bunga yang lebih besar akhirnya meminjam uang secara langsung menjadi target utama demi terciptanya keamanan dan keterpercaya'an 

Namun perlu di ketahui tidak semua keinginan harus bisa terpenuhi dan tersalurkan perlu menyaring mana yang tergolong keinginan dan mana yang tergolong kebutuhan karna mengingat uang yang di terima bukan miliknya sehingga harus pintar memporsir pengeluaran sesuai kebutuhan 

Sudah sepatutnya bagi seseorang yang memiliki aset lebih untuk mengulurkan tangan nya terhadap orang lain yang benar benar membutuhkan sebagai bentuk "Ta'awun " sesama muslim atau pun non Muslim 

Dalam kitab Risalatul Mu'awanah di sebutkan bahwa pahala meminjamkan uang kepada orang lain yang membutuhkan mendapatkan pahala 8x lipat lebih besar di bandingkan shodaqoh 

Karna dalam konteks meminjamkan uang kita memberikan bantuan kepada orang lain yang benar - benar membutuhkan dan memberikan keringanan terhadap orang lain yang berada dalam kesulitan di waktu itu juga 

Perlu di ketahui juga bagi orang yang meminjamkan tidak di wajibkan untuk meminjamkan uang sesuai nominal yang di inginkan bahkan di perbolehkan untuk tidak meminjamkan sama sekali jika memang terdapat kebutuhan lain yang wajib bagi nya seperti nafakoh kepada istri dan juga anak - anak nya atau uang yang di pinjam di gunakan untuk kemaksiatan 

Keterangan fadhilah meminjamkan uang melebihi shodaqoh di atas meskipun mendapatkan pahala yang begitu besar namun tidak di perbolehkan jika sampai meninggalkan sesuatu yang wajib bagi nya .
 
Bagi orang yang di pinjami di perbolehkan untuk mengingatkan dan memberikan waktu tempo kapan bisa untuk membayar bahkan di perbolehkan untuk menagih tanpa adanya unsur paksa'an apa lagi sampai terdapat unsur penganiaya'an  dan ancaman.

Posting Komentar