Di dalam sholat sendiri terdapat beberapa unsur yang menjadi penguat agar bisa sah bahkan supaya bisa di Terima ibadah nya oleh Allah SWT
Di antaranya adalah kita harus meyempurnaksn ketentuan "dalam sholat seperti syarat dan rukun dia poin pokok ini lah yang menjadikan sholat kita benilai
Tapi saya rasa jika hanya mengandalkan dua ini rasanya kurang lengkap jika tidak di tambahkan kesunahan " lainnya biar mendapatkan keafdoliahan baik yang sifatnya aba'dhiyah maupun haya'tiyah
Apa yang di maksud sunah aba'diyah dan hay'aitiyah?
Sunah haya'tiyah adalah kesunahan dalam sholat yang sifatnya hanya sebagai pelengkap dan tidak perlu di ganti dengan sujud sahwi andaikan tidak di lakukan baik secara sengaja atau tidak seperti halnya membaca iftitah, surat "pendek, membaca tasbih ruku dan sujud dll
Sementara sunah aba'diyah adalah kesunahan yang sifatnya terdapat anjuran untuk di lakukan oleh karna itu di haruskah melaksanakan sujud sahwi ketika secara tidak sengaja di tinggalkan seperti halnya doa qunut, tahiyat awal dll
Di dalam permasalahan qunut sendiri terdapat perbedaan antara madzab syafi'i ,maliki, hambali, dan hanafi
Untuk referensi nya kami secrept kan maqolah dari salah satu ulama seperti yang di bawah ini
قال القاض رحمه الله تعالى: ترك القنوت فى الصلاة مذهب ابن المبارك وابي حنيفة. وقال احمد: لا يقنت فى الصلاة الا اذا نزلت نازلة بالمسلمين، وقال مالك والشافعي: يقنت فى صلاة الصبح لكن الشافعي يقنت بعد الركوع ومالك يقنت قبل الركوع
Madzhab syafi'i dan maliki berpendapat bahwa qunut di lakukan ketika melaksanakan sholat subuh namun sisi perbedaan di antara keduanya adalah dari sisi tempat
imam syafi'i mengatakan harus di lakukan setelah ruku pada rakaat akhir sholat subuh sementara imam maliki berpendapat sebelum mekakukan ruku
Imam Ahmad berpendapat qunut hanya di lakukan ketika sudah merabaknya wabah sebagai bentuk ikhtiyar penolakan wabah
Imam hanafi berpendapat qunut tidak perlu di lakukan dalam keadaan apapun....
Hujaah imam syafi'i yg mengatakan qunut harus berada setelah ruku adalah hadis di bawah ini
وعن ابن عمر واللفظ للبخارى قال: انه سمع رسول الله يقول: حين يرفع راسه من الركوع فى الركعة الاخرة من الفجر بعد ما يقول سمع الله لمن حمده ربناو لك الحمد: اللهم العن فلا نا وفلانا
Ibnu Umar mendengar ucapan Rosulullah SAW Allahumul'an fulanan wa fulanan ketika bangun dari ruku pada rakaat akhir sholat fajar setelah mengucapkan kalimat samiallahuliman hamidah walakal hamdu
Kesimpulan:
Qunut boleh di lakukan dalam dua tempat yang pertama ketika solat subuh pada rakaat akhir untuk masalah tempatnya tergantung pada madzhab yang di ikutinya dan pada waktu " Tertentu seperti ketika sudah merabaknya wabah
Andaikan qunut ini tidak di lakukan tidak masalah karna statusnya hanya sunah namun di haruskan untuk menggantinya dengan sujud sahwi
Sekian Terima kasih semoga bisa bermanfaat bagi sobat semua
Jangan lupa kunjungi terus web kami www.santrimengaji.my.id untuk mendapatkan informasi terupdate seputar islam
Salam hormat kami
Penulis