Bentuk Toleransi Sesama Warga Negara


Adzan menurut bahasa yaitu i'lam (memberitahukan) maksudnya memberitahukan bahwa waktu sholat sudah tiba dan menjadi kode untuk bergegas melaksanakan sholat 

Sementara menurut istilah yaitu memberitahukan masuknya waktu sholat dengan ucapan-ucapan  yang sudah mashur  

Ucapan -ucapan yang sudah mashur itu tidak begitu langsung muncul seketika namun melalui proses yang begitu panjang

Pada masa awal - awal di madinah umat islam menunggu datangnya waktu sholat di dalam masjid namun ketika waktu sholat sudah tiba mereka langsung melaksanakan sholat tak ada seorang pun yang memberitahukannya seolah - olah sudah mengetahui satu sama lain 

Beriring dengan berjalannya waktu banyak sahabat yang berdomisili jauh dari masjid dan memiliki kesibukan masing -masing sehingga  tidak bisa menunggu di dalam masjid untuk melaksanakan sholat 

Oleh karna itu para sahabat menyarankan agar di pakemkan nya sebuah simbol masuknya waktu sholat 

Akhirnya banyak dari kalangan sahabat yang mengusulkan petanda masuk nya waktu sholat 

Ada yang mengusulkan dengan lonceng seperti adat nya orang nasrani  ada yang mengusulkan dengan menggunakan terompet seperti adatya orang yahudi ,bahkan ada yang mengusulkan agar menyalakan api di tempat yang tinggi agar para sahabat yang rumahnya jauh bisa melihatnya sebagai petanda masuknya waktu sholat namun semua saran yang di rekomendasikan oleh para sahabat tidak ada yang di terima oleh Nabi SAW 

Pada suatu malam Abdullah bin Zaid bermimpi bertemu dengan seorang laki - laki yang membawa naqus (lonceng) lalu Abdullah bin Zaid bertanya apakah kamu menjual naqus yang ada di tanganmu? Apa yang akan kamu lakukan dengan lonceng ini?saya akan mengemundangkan petanda masuknya waktu sholat dengan memukul lonceng ini 

Namun laki -laki itu menyarankan kepada Abdullah Bin Zaid untuk mengucapkan serangkaian kalimat yang lebih baik di bandingkan dengan suara loncengan 

Kalimat yang di maksud oleh laki -laki itu ialah kalimat adzan 

Pada keesoka harinya Abdullah bin Zaid menemui Nabi SAW dan memaparkan kejadian mimpi itu , lalu Baginda Nabi menyarankan untuk menemui bilal dan mengajarkannya kepada bilal karna menurut sejarahnya di antara sekian banyak sahabat suara Bilal lah yang  paling lantang 

Setelah Bilal mengumandangkan Adzan untuk pertama kalinya ,sahabat umar Bin Khattab pada waktu itu  berada di rumah langsung mengambil selendangnya dan segera menghadap ke Rosulullah SAW dan menceritakan bahwa dirinya juga bermimpi sama dengan mimpinya Abdullah bin Zaid 

Dari kisah itulah syiar agama Islam tentang petanda masuknya waktu sholat di pakemkan sampe masa sekarang .... 

Namun seiring dengan berkembangnya zaman hal -hal terjadi begitu beraneka ragam sehingga mau tidak mau harus menyesuaikan keadaan agar terjadinya sebuah kedamaian satu sama lain 

Terkhusus di negara kita yang sudah menjadi ketentuan taqdir tersusun dari pelbagai agama, suku ,ras dan bahasa yang berbeda-beda, kita tidak bisa memungkiri perbedaan itu dan harus menerimanya,  masing-masing memiliki hak yang sama di mata negara 

Baru - baru ini ramai sekali perbincangan di dunia maya mengenai  peraturan tentang pengurangan volume pengeras suara adzan maksimal 100 desibel

Apakah tindakan semacam itu di perbolehkan? 

Untuk mengetahui jawabanya yuk simak penjelasan di bawah ini....? 

Mengingat Adzan sendiri merupakan syiar / simbolik, petanda, alamat masuknya waktu sholat, meskipun dengn adanya  pembatasan volume pengeras suara dengan di kumandangkan nya suara adzan paling tidak sudah mempertahankan  syiar islam yang sudah eksis sejak zaman dulu... 

Paling tidak terdapat dua alasan yang mendasari kenapa volume pengeras suara adzan di kurangi? 

1.Memberikan  toleransi kepada Non muslim 

Pengeras suara adzan dengan volume berlebihan akan menimbulkan hal - hal negatif  apa lagi seperti negara kita yang tidak semua penduduknya islam tentu mereka juga berhak mendapatkan hak-hak nya agar tidak terjadi kerusuhan dan kebencian 

Dalam prespektif fiqih sendiri di jelaskan ahwa ketika ada suara dzikir atau bacaan Al-Quran di dalam masjid yang menyebabkan tergangungnya orang yang sedang melaksanakan sholat atau tidur maka tidak di perbolehakan untuk mengeraskan suaranya karna dalam rangka menghargai 

Sesama Islam saja di haruskan untuk saling menghargai apa lagi dengan masyarakat non muslim karna demi tercapainya suatu keharmonisan sesama warga negara 

2.Menghindari Asumsi Negatif terhadap citra Islam 

Pengeras suara adzan dengan volume berlebihan akan memberikan dampak negatif bagi islam sendiri, masyarakat Non muslim  mengira bahwa  islam merupakan  agama yang sangat kriminatif dengan pengeras suara yang berlebihan menyebabkan istirahat mereka menjadi terganggu yang mengakibatkan terlahirnya potensi kebencian Non muslim terhadap syiar islam yang telah menggangu dirinya 

Islam agama yang Rahmatal lil alamin tidak boleh memberikan kesan jelek terhadap agama lain 

Dalam islam sendiri terdapat ajaran atau perintah untuk menjaga reputasi dari cacian orang lain agar tidak terkesan jelek di mata mereka 

Di zaman Nabi SAW, ketika Nabi mengeraskan bacaan sholat nya versi lain doa nya  lalu ada golongan orang musyrik mendengar kemudian mencaci Al Quran lalu Allah memerintahkan kepada baginda Nabi SAW agar tidak terlalu mengeraskan bacaanya agar tidak menjadi penyebab mencacinya kaum musyrikin terhadap citra Al Quran sebagamaimana keterangan dalam Qs.Al isro: 110 .... 

Kesimpulan: Mengurangi Volume pengeras suara adzan di perbolehkan bahkan di anjurkan agar terciptanya kedamaian sesama warga negara dan menjaga citra islam di mata masyarakat Non muslim mengingat kehidupan di negara Indonesia sendiri tersusun dari pelbagai agama yang berbeda -beda 

Sekian terima kasih........... 

Posting Komentar