Puasa Rajab merupakan salah satu bentuk ibadah sunah yang keutama'anya tak kalah besar dengan ibadah sunah yang lainnya, bahkan nilai keutamaanya berada di bawah puasa Ramadhan
Dalam sebuah riwayat di katakan bahwa puasa yang paling utama setelah puasa Ramadhan adalah puasa pada Asyhurul hurum ( bulan - bulan yang di muliakan) yang terdiri dari Muharram, Rajab, Dzulhijjah, Dan Dzulqo'dah
Adapun urutan yang paling utama di antara ke empat bulan itu ialah Muharram setelah itu Rajab, Dzulhijjah lalu Dzulqo'dah
Kata Rajab merupakan akar kata dari kalimat tarjib atau ta'dzim yang berarti memuliakan / mengagungkan, karna pada zaman dulu penduduk Arab mengagungkan bulan ini melebihi bulan yang lainya
Mengingat pada bulan ini terjadi hal yang sangat sakral yaitu terjadinya peristiwa isra wal mi'raj baginda nabi dari Masjidil Aqso menuju Sidratul muntaha yang menghasilkan sholat lima waktu
Dalam melakukan amaliyah- amaliah apapun tak luput dari adanya niat agar sebuah amal bisa bernilai ibadah begitu juga dengan puasa Rajab
Adapun niat puasa Rajab adalah
َنويتُ صومَ رجبَ سنّة لله تعالى
Nawaitu shouma Rojaba sunnatallilahi Ta'ala
Sebenarnya niat ini tidak di syaratkan untuk di ucapkan namun hal itu di anjurkan agar bisa membantu hati untuk menghadirkan niat
Puasa Rajab ini baru boleh di lakukan pertama kali ketika sudah memasuki awal bulan Rajab baik melalui metode hisab atupun rukyatul hilal
Kedua metode itu sama -sama di gunakan oleh ulama dalam hal penentuan awal bulan, namun ketika terjadi perselisihan antara ke dua metode itu maka yang di dahulukan adalah rukyatul hilal karna sifatnya mendekati qoth'i(pasti) sementara metode hisab hanya sebatas dzonni ( duga'an)
Puasa di bulan Rajab ini tidak harus di lakukan selama satu bulan fuul boleh di lakukan hanya dalam beberapa hari saja sebagimana keterangan dalam hadis imam Abu Dawud dan lainnya
صم من الحرم واترك،صم من الحرم واترك، وانما امر المخاطب باالترك، لأنه كان يشق عليه إكثار الصوم كما جاء التصريح به فى الخبر، اما من لا يشق عليه فصوم جميعها له فضيلة ا.ه شرح الروض
(اعانة الطالبين، ص، ٢٧١ ج. ٢)
Berpuasalah pada bulan " Hurum lalu tinggalah, berpuasalah pada bulan - bulan hurum kemudian tinggalah, dan bahwasanya mukhotob dalam hadis di atas di perintahkan untuk tidak berpuasa, karna memandang terdapat unsur masyaqqot untuk memperbanyak puasa pada bulan tersebut sebagaimana keterangan dalam hadis adapun bagi orang yang kuat berpuasa secara fuul maka terdapat keutamaan bagi nya
Di dalam puasa Rajab juga di perbolehkan untuk mengabungkan dengan kesunahan puasa -puasa yang lainnya semisal hari senin dan kamis, ayyamul bidh (11, 12,13) bahkan praktek semacam itu lebih banyak mengandung pahala karna terdapat dua sebab di dalamnya sebagaimana keterangan di bawah ini
قال صاحب الإعانة الطالبين : (تنبيه) إعلم أنه قد يوجد للصوم سببان كوقوع عرفة او عاشوراء فى الإثنين او الخميس او وقوع اثنين او خميس فى ستّة شوال، فيزداد تأكده رعاية للسببين
(اعانة الطالبين، ص, ٢٧٢ ج ،٢)
(Tanbih) ketahuilah bahwa ketika di dalam puasa di temukan adanya dua sebab,seperti terjadinya hari arofah atau hari asyuro berketapatan pada hari senin atau kamis atau terjadinya hari senin dan kamis berketepatan pada tanggal 6 syawal maka anjuran itu semakin bernilai karna menjaga dua sebab yang terkandung di dalamnya
Sekian Terima kasih semoga bisa bermanfaat bagi teman "semua.... Amiiinn
Wassalam......